Jumat, 23 Januari 2015

Norma Hukum



NORMA HUKUM


Norma hukum adalah norma yang mengatur kehidupan sosial kemasyarakatan yang berasal dari kitab undang-undang hukum yang berlaku di negara kesatuan republik indonesia untuk menciptakan kondisi negara yang damai, tertib, aman, sejahtera, makmur dan sebagainya.

Sumber hukum:Pemerintah atau pejabat yang berwenang
Contoh :Harus tertib dan harus sesuai aturan
     
Larangan:
1.Tidak melanggar rambu lalu-lintas walaupun tidak ada polantas

2.Dilarang mencuri, merampok, membunuh dan lain-lain.

3.Dilarang mengambil hak milik orang lain untuk dikuasai

Perintah:

1.Menghormati pengadilan dan peradilan di Indonesia

2.Taat membayar pajak

3.Menghindari KKN / korupsi kolusi dan nepotisme

SANKSI BAGI YANG MELANGGAR NORMA HUKUM

·        Sanksi bagi pelanggar hukum tegas, nyata, mengikat, dan bersifat memaksa.

·        Mereka yang melanggar norma hukum akan ditindak tegas oleh aparat penegak hukum dan diproses melalui persidangan di pengadilan.

·        Hukuman mati,penjara, atau denda 
 
==NORMA HUKUM==

Norma Hukum,yaitu norma yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara.Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat di pertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundang-undangan,yurisprudensi,kebiasaan,doktrin, dan agama.Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa,sanksinya berupa ancaman dan hukuman.Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum bersifat heteronom,artinya tidak dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar,yaitu kekuasaan negara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar