NORMA HUKUM
Norma hukum
adalah norma yang mengatur kehidupan sosial kemasyarakatan yang berasal dari
kitab undang-undang hukum yang berlaku di negara kesatuan republik indonesia
untuk menciptakan kondisi negara yang damai, tertib, aman, sejahtera, makmur
dan sebagainya.
Sumber
hukum:Pemerintah atau pejabat yang berwenang
Contoh :Harus tertib dan harus sesuai aturan
Contoh :Harus tertib dan harus sesuai aturan
Larangan:
1.Tidak melanggar rambu lalu-lintas walaupun tidak ada polantas
1.Tidak melanggar rambu lalu-lintas walaupun tidak ada polantas
2.Dilarang
mencuri, merampok, membunuh dan lain-lain.
3.Dilarang
mengambil hak milik orang lain untuk dikuasai
Perintah:
1.Menghormati
pengadilan dan peradilan di Indonesia
2.Taat
membayar pajak
3.Menghindari
KKN / korupsi kolusi dan nepotisme
SANKSI BAGI
YANG MELANGGAR NORMA HUKUM
·
Sanksi
bagi pelanggar hukum tegas, nyata, mengikat, dan bersifat memaksa.
·
Mereka
yang melanggar norma hukum akan ditindak tegas oleh aparat penegak hukum dan
diproses melalui persidangan di pengadilan.
·
Hukuman
mati,penjara, atau denda
==NORMA HUKUM==
Norma Hukum,yaitu norma yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara.Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat di pertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundang-undangan,yurisprudensi,kebiasaan,doktrin, dan agama.Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa,sanksinya berupa ancaman dan hukuman.Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum bersifat heteronom,artinya tidak dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar,yaitu kekuasaan negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar